Jumlah TPS Pilkada Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebanyak 4.090 Titik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024.--(Foto: karawang.bekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS Pilkada 2024 itu lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu lalu lantaran jumlah pemilih di tiap TPS pada pilkada mendatang lebih banyak.
"Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS, berkurang hingga 50 persen jika dibanding saat Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 8.417 TPS di Kabupaten Bekasi, artinya hilang dari separonya," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada Cikarang Ekspress pada Senin (10/06).
Ali Rido mengatakan setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan koordinasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditemukan 4.090 TPS di Kabupaten Bekasi.
"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian saat ini Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 2.258.378 orang yang diperuntukkan di 4.090 TPS yang nantinya tersebar di Kabupaten Bekasi," kata dia.
BACA JUGA:DPC PKB Karawang Pastikan Kadernya Akan Ikut Maju dalam Kontestasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Polsek Cikarang Timur Tangkap Anak Buah Bandar Narkotika Jaringan Sumatera
Sekadar informasi, jumlah calon pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) setempat sebanyak 2.258.378 warga.
Dari data yang dihimpun Karawangbekasi.disway.id rinciannya yakni sebanyak 1.127.407 pemilih laki-laki dan 1.130.971 pemilih perempuan, yang tersebar pada 23 Kecamatan di 187 Desa/Kelurahan, se-Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 mengacu pada Keputusan KPU RI tentang pelaksanaan Pilkada 2024 tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
"Pemetaan TPS dilakukan dengan mendasari Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih," kata dia.
BACA JUGA:Komisi lll: Raperda Tata Kelola Air Upaya Nambah PAD
Oleh karena itu, Ali Rido menekankan pelayanan petugas di TPS tidak boleh sampai menurun terhadap jumlah pemilih yang bertambah. Kendati, sebaliknya, petugas TPS juga diminta diperkuat kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih yang diberikan pelayanan untuk memberikan hak suara.
"Pelayanan yang diberikan petugas di TPS tidak boleh sampai menurun gara-gara jumlah pemilih yang bertambah. Lalu petugas TPS juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih untuk diberikan pelayanan yang maksimal saat memberikan hak suara nya di bilik suara," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: